Fenomena Menerobos Palang Kereta Api
Dian Yudianto (35), seorang penjaga perlintasan kereta api yang berkecimpung di dunia penjaga perlintasan selama 8 tahun akan membagikan cerita ketika menjalankan pekerjaannya yang mulia ini.
Menurut Dian Yudianto, ada beberapa penyebab masyarakat sering menerobos palang kereta. Diantaranya yaitu menerobos dikarenakan terlambat berangkat kerja atau sekolah dan tidak sabar menunggu kereta api lewat. Padahal dalam pasal 296 UU no 22 tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Dijelaskan bahwa masyarakat bisa terkena denda sebesar 750.000 atau penjara selama tiga bulan. Namun, masyarakat masih saja menerobos palang kereta. Padahal tindakan tersebut sangat berbahaya karena berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas dan nyawa sang penerobos. Sudah berbagai macam tindakan pencegahan dilakukan, seperti diteriakin petugas palang agar tidak menerobos, mengadakan sosialisasi tertib perlintasan, dan melaksanakan penilangan di jalan setelah perlintasan. Namun sayang, masyarakat masih saja menerobos palang kereta api. Semoga masyarakat bisa sadar bahwa menerobos palang kereta api itu berbahaya dan bisa membuat seseorang meninggal di tempat.
Komentar
Posting Komentar